Bapak-Anak Tersandung Kasus Hukum, Respons Mario Dandy Setelah Rafael Alun Ditahan KPK

Jakartoday0 Dilihat

Jakarta – ligo.id – Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, hanya terdiam saat ditanyai tanggapannya soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang kini ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan gratitifkasi.

Momen itu terjadi saat Mario tibia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Kehadiran Mario di PN Jaksel untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa mantan pacarnya berinisial AG (15).

Ketika ditanyai awak media mengenai penahanan Rafael Alun, Mario hanya menunduk dan sedikit mengangguk. Dia tidak mengucapkan sepatah katapun.

Mario lalu berlalu masuk ke ruang persidangan. Sidang tersebut digelar tertutup berdasarkan asas peradilan anak.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Penahanan Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Usai pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

“Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *