Ditjen Pajak Minta Maaf ke Soimah

Infotainment0 Dilihat

Jakarta – ligo.id – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan meminta maaf kepada komedian dan pesinden Soimah terkait viralnya video pengalaman sang artis dengan petugas pajak.

Dalam unggahan melalui instagram @Ditjenpajakri yang diunggah dan dikutip Beritasatu.com, Senin (10/4/2023), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf.

“Pertama-tama, kami memohon maaf kepada Ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami,” tutur pegawai DJP dalam video yang diunggahnya itu.

Dalam unggahan tersebut, DJP juga akhirnya mengungkapkan bahwa ada kesalahpahaman antara DJP dengan Soimah. Hal itu terjadi lantaran pihaknya tidak pernah bertemu secara langsung dengan Soimah sehingga dalam kasus ini, mereka memberikan tiga penjelasan mengenai kasus tersebut.

“Pertama terkai dengan masalah Soimah pada tahun 2015 saat yang bersangkutan membeli rumah, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah. Dalam video tersebut disampaikan bahwa jika adanya interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut,” terang pegawai DJP dalam videonya.

“Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” lanjutnya.

Petugas DJP dalam videonya juga menjelaskan kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector.

“Menurut undang-undang, kantor pajak sudah memiliki debt collector sendiri, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Jika yang mendatanginya benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah,” ujarnya lagi.

“Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar. Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Dalam menilai hal tersebut, petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai,” ungkapnya lagi.

Terkait ucapan Soimah tentang petugas DJP yang meminta Soimah untuk melaporkan SPT di akhir Maret 2023 kemarin. Video itu pun menjelaskan bahwa tidak benar ada kekerasan yang terjadi saat kejadian itu.

“Dari unggahan video tersebut, dikatakan bahwa petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi. Pegawai pajak tersebut juga menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT. Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasif,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *