Inge Anugrah Tidak Menyangka Digugat Cerai Ari Wibowo

Infotainment0 Dilihat

Jakarta – ligo.id – Inge Anugrah tidak menyangka digugat cerai suaminya yang juga artis Ari Wibowo. Atas gugatan yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, dia menilai semua masalah akan terjawab pada waktunya.

“Dengan waktu deh semuanya akan terjawab,” ungkap Inge seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (17/4/2023).

Inge enggan berbicara banyak soal polemik rumah tangga yang tengah dihadapinya. Hanya saja, dia mengaku kaget atas gugatan yang diajukan Ari.

“Nanti saja, itu bisa bicara sama tim pengacara saya. Bicara sama itu saja, kaget juga pokoknya tiba-tiba, ngomong sama itu saja,” ujar Inge.

Inge juga mempercayakan proses gugatan yang tengah dijalani ke tim kuasa hukumnya. “Sudah cukup, sama pengacara saya. Mereka baik kok,” tutur Inge sembari terus berjalan meninggalkan PN Jaksel.

Diketahui, pejabat humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya gugatan cerai atas nama Ari Wibowo. Djuyamto menyampaikan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Dia mengamini, hari ini dijadwalkan sidang perdana atas gugatan cerai Ari Wibowo.

Sementara itu, kuasa hukum Inge, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, dalam sidang kali ini pihak Ari mengirim pengacara baru. Pengacara baru Ari saat persidangan kali ini belum dapat menunjukkan surat pencabutan kuasa dari pengacara sebelumnya yang pertama kali mengajukan gugatan.

“Maka dia belum bisa diterima dan kita belum bisa melihat dokumen. Maka agenda persidangan mengenai mediasi belum bisa dilakukan, ditunda ke tanggal 8 Mei,” tutur Petrus seusai persidangan di PN Jaksel.

Untuk itu, hakim menilai tahap mediasi belum dapat dilakukan. Hal itu mengingat, legalitas dari pihak terkait perkara masih dalam tahap verifikasi.

“Yang dulu mendaftar pengacara A, yang datang pengacara B, sementara Pak Ari dengan pengacara A, belum clear hubungan hukumnya,” ujar Petrus.

Petrus menerangkan, gugatan cerai Ari Wibowo tersebut disampaikan tanggal 3 April 2023. Di lain sisi, dia memastikan kliennya siap menghadapi gugatan Ari.

“Ya dia siap menghadapi gugatan ini. Siap menghadapi. Kalau materinya nanti lah, kan ini sidang tertutup jadi jangan dibuka,” ungkap Petrus.

Petrus menyatakan, dalam agenda mediasi nanti, baik penggugat maupun tergugat wajib hadir. Mediasi dianggap gagal jika para pihak berperkara hanya mengirimkan perwakilan lewat kuasa hukum.

“Pak Ari (yang awal menggugat). Pak Ari yang gugat melalui pengacara. Kami mewakili istrinya Bu Inge,” imbuh Petrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *