Jakarta – ligo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini mengusut kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. KPK menyebut kalau korupsi ini adalah ulah dari pegawai bagian keuangan.
“Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Asep menerangkan, 10 tersangka dalam kasus ini diduga tahu soal adanya uang menganggur yang dapat dimanfaatkan. Akhirnya mereka bersekongkol untuk menggarap uang dimaksud.
“Mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, ‘sudah nanti saya kasih’, kayak typo gitu, kalau misalnya tunjangannya Rp 7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp 77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp 70 juta,” ungkap Asep.
“Jadi kalau ada yang memeriksa ‘oh salah ketik’, padahal di bulan berikutnya sudah enggak ketahuan begitu lagi, enggak ketahuan begitu lagi, lama-lama ketahuan,” ujar Asep.
Kini, KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Dugaan korupsi itu terkait tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM.
“Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait tukin pegawai Kementerian ESDM itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah menetapkan pihak yang menjadi tersangka kasus ini.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.