KPU DKI Verifikasi Berkas Caleg DPRD dan DPD hingga 23 Mei

Jakarta – ligo.id – KPU DKI Jakarta melakukan verifikasi administrasi calon anggota DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai Senin (15/5) hingga Jumat mendatang (23/6). “Tanggal 15 Mei sampai 23 Juni kami lakukan verifikasi administrasi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah diajukan,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin kepada wartawan, Senin (15/5).

Selama proses verifikasi,  KPU akan memeriksa dokumen administrasi yang sudah diserahkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Beberapa hal yang diperiksa yakni keaslian ijazah, legalisir ijazah, surat berkelakuan baik, surat kesehatan dan sebagainya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak KPU akan menyampaikan hasil verifikasi data ke setiap partai dari tanggal 23 Juni hingga 26 Juni.

Jika ditemukan ada berkas yang tidak lengkap, maka  KPU akan memberikan keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada partai.

Partai diharuskan untuk kembali memenuhi persyaratan tersebut dalam kurun waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah melengkapi administrasi pihak KPU masih menyatakan tidak lengkap, maka pihak KPU akan mencoret nama calon legislatif tersebut.

“Tapi kalau bacaleg melanggar batas minimal umur seperti ternyata calon pada saat mendaftar kurang dari 21 tahun itu langsung kita coret tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi,” kata Nurdin.

KPU DKI tercatat sudah menerima caleg DPRD dari 18 partai dan 25 caleg DPD. Rata-rata partai mencalonkan bacaleg sebanyak 106 orang untuk bertarung memperebutkan 106 kursi DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *