Jakarta – ligo.id – Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup, maka akan mengganggu proses dan tahapan Pemilu yang saat ini sudah setengah jalan.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo disarankan oleh Penggagas Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi, untuk mengintervensi MK dengan melakukan konfirmasi atas kabar yang beredar ini.
“Saya tahu presiden tidak boleh mengintervensi masalah hukum, tetapi kalau belum jadi produk hukum presiden wajib menjaga itu, karena dampak politik dari produk hukum itu tanggung jawabnya di presiden,” kata Adhie seperti dikutip redaksi saat menjadi narasumber dalam Channel YouTube Refly Harun, Selasa (29/5).
Bocoran informasi putusan MK ini digaungkan pertama kali dari mantan wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Kalau kabar yang disampaikan ini benar maka diprediksi akan terjadi kekacauan politik.
Oleh sebab itu presiden harus mengambil sikap sebelum putusan soal sistem Pemilu diketok hakim. Jika sudah demikian maka keputusan tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan.
“Ini akan menimbulkan malapetaka politik. Apalagi penafsirannya setelah diubah. Sistem pemilunya dari terbuka menjadi tertutup akan menimbulkan penundaan Pemilu. Kalau Pemilu ditunda kan rakyat mikir, (Presiden) mau diperpanjang. ‘Tolong jangan dong’, harusnya kan begitu,” tandas jurubicara era Presiden Gus Dur itu.