Jakarta – ligo.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam prosesnya.
Menurut Junimart, pengangkatan tersebut tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan RB, tetapi juga seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujar Junimart kepada wartawan, dikutip, Sabtu (15/4/2023).
Junimart menilai tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu. Pasalnya, pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tandas dia.
Hanya saja, kata Junimart, pascapengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, maka para kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang. Apalagi, jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
“Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan RB,” terangnya.
Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Catatan tersebut, antara lain, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
“Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran. Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya,” pungkas Junimart.