Gorontalo – Menurut versi Menteri Keuangan Sri Mulyani, transaksi mencurigakan yang ada di instansinya hanya RP 3,3 triliun, bukan Rp 349 triliun seperti yang diklaim Menko Polhukam Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada hari Senin (27/3/2023), Menkeu mengatakan bahwa dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan, yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun selama periode 2009-2023.
“Selama 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023,” tegas Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI pada hari Senin (27/3/2023).
Menkeu menjelaskan bahwa PPAT mengirim surat kepada Menkeu sebanyak 300 surat dengan 43 halaman pada Senin, 13 Maret 2023. Dari 300 surat tersebut di antaranya, ada 65 surat dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun ditujukan kepada perusahaan atau korporasi. Lalu, sebanyak 100 surat senilai Rp 75 triliun ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Keuangan hanya 135 surat dengan dugaan transaksi mencurigakan Rp 22 triliun.
“Bahkan dari Rp 22 triliun ini, Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu,” jelas Menkeu.
“Jadi yang benar-benar nanti yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah itu Rp 3,3 triliun dari 2009-2023,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi transaksi debit dan kredit dari seluruh pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli harta. Juga ada surat yang berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam Rangka Mutasi Promosi (fit & proper test).
Menkeu menyatakan telah melakukan dan menyelesaikan sebanyak 82 audit investigasi dengan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai. Dilakukan juga pelimpahan kasus kepada APH di mana 13 eks-pegawai telah vonis pengadilan karena kasus korupsi material.